Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/PENGUMUMAN TENTANG PENERAPAN PENGENDALIAN INTERN ATAS PELAPORAN KEUANGAN

PENGUMUMAN TENTANG PENERAPAN PENGENDALIAN INTERN ATAS PELAPORAN KEUANGAN

rudy
•

Jakarta-Humas : Jumat, 04 Oktober 2019 Berdasarkan surat dari Kepala Biro Perlengkapan Selaku Ketua Tim Penilai PIPK Nomor : 435/BUA.4/PL.07/09/2019 tanggal 30 September 2019 tentang Penerapan Pengendalian Intern Atas Pelaporan Keuangan.

Yang ditujukan Kepada Yth.1.Sekretaris Kepaniteraan Mahkamah Agung RI. 2. Para Sekretaris Direktorat Jenderal di Lingkungan Mahkamah Agung RI. 3. Para Sekretaris Badan di Lingkungan Mahkamah Agung RI.4. Kepala Biro Umum Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI. 5. Para Sekretaris Pengadilan Tingkat Banding selaku Koordinator Wilayah. 6. Sekretaris Pengadilan Agama Batam selaku Koordinator Wilayah Kepulauan Riau.

Berikut disampaikan informasi selengkapnya :

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

Penerapan Pengendalian Intern atas Pelaporan Keuangann.pdf

736 KB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•