Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/PENGUMUMAN TENTANG PERUBAHAN JADWAL PELAKSANAAN SELEKSI TERBUKA PENGISIAN JABATAN PIMPINAN TINGGI (JPT) MADYA DAN PRATAMA PADA LINGKUNGAN MAHKAMAH AGUNG RI TAHUN 2020

PENGUMUMAN TENTANG PERUBAHAN JADWAL PELAKSANAAN SELEKSI TERBUKA PENGISIAN JABATAN PIMPINAN TINGGI (JPT) MADYA DAN PRATAMA PADA LINGKUNGAN MAHKAMAH AGUNG RI TAHUN 2020

rudy
•
Bagikan:

Jakarta-Humas : Senin 16 Maret 2020. Berdasarkan Pengumuman Nomor : 02/Pansel/Japati/3/2020 tanggal 16 Maret 2020 tentang Perubahan Jadwal Pelaksanaan Seleksi Terbuka Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Madya dan Pratama, pada Mahkamah Agung RI Tahun 2020.

Serta Merujuk pada Pengumuman Nomor : 01/Pansel/Japati/2/2020 tanggal 28 Februari 2020 tentang Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Madya dan Pratama, pada Mahkamah Agung RI Tahun 2020, dengan ini diumumkan bahwa waktu pendaftaran secara online diperpanjang yang semula berakhir pada tanggal 16 Maret 2020 menjadi tanggal 31 Maret 2020.

Untuk Lebih Jelasnya Berikut Surat Pengumuman dari Ketua Panitia Seleksi Terbuka Pengisisn Jabatan Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama pada Mahkamah Agung RI Tahun 2020. (ds/ah).

Bagikan Informasi Ini

Bantu sebarkan informasi resmi ini melalui tautan atau kanal media sosial berikut.

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

Perubahan Jadwal JAPATI 2020.pdf

428 KB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•