Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/PENGUMUMAN TENTANG VERIFIKASI LAPORAN TRIWULAN III TA 2019

PENGUMUMAN TENTANG VERIFIKASI LAPORAN TRIWULAN III TA 2019

rudy
•

Jakarta-Humas.Berdasarkan surat Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor 1453/SEK/OT.01.2/2019 tanggal 8 Oktober 2019 hal Verifikasi Laporan Triwulan III TA 2019 pada Aplikasi e- Monev Ver.3 Berdasarkan PP 39/2006

Yang ditujukan Kepada Yth.1. Para Sekretaris Eselon I diLingkungan Mahkamah Agung ; 2. Para Sekretaris Tingkat Banding 4 ( empat) Lingkungan Peradilan ; 3. Para Sekretaris Tingkat Pertama 4 ( empat) Lingkungan Peradilan.(Humas)

Berikut Lampiran surat selengkapnya :

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

Verifikasi Laporan Triwulan III TA 2019.pdf

2.5 MB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
PENGUMUMAN TENTANG VERIFIKASI LAPORAN TRIWULAN III TA 2019 | Mahkamah Agung RI