Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/PENILAIAN INDIKATOR KINERJA ANGGARAN

PENILAIAN INDIKATOR KINERJA ANGGARAN

rudy
•

Jakarta-Humas, Jum'at 09 Maret 2018. Berdasarkan Surat Dari Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor : 264 A /SEK/KU.01/04/2018, Tanggal 27 April 2018. Tentang Penilaian Indikator Kinerja Anggaran.

Yang di tujukan kepada Yang Terhormat. 1. Sekretaris Kepaniteraan. 2. Para Sekretaris Direktorat Jenderal. 3. Para Sekretaris Badan. 4. Para Kepala Biro di Lingkungan Badan Urusan Administrasi. 5. Para Sekretaris Pengadilan Tingkat Banding. 6. Para Sekretaris Pengadilan Tingkat Pertama pada 4 (Empat) Lingkungan Peradilan Seluruh Indonesia di tempat.

Demikian, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih. Maka dengan ini kami lampirkan suratnya sebagai berikut : (ds/rs)

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

surat sekma terkait kinerja anggaran.pdf

712 KB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
PENILAIAN INDIKATOR KINERJA ANGGARAN | Mahkamah Agung RI