Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/PENILAIAN KINERJA DAN PENGUMPULAN USUL PENETAPAN ANGKA KREDIT DALAM JABATAN FUNGSIONAL ASN PADA MAHKAMAH AGUNG DAN BADAN PERADILAN DI BAWAHNYA

PENILAIAN KINERJA DAN PENGUMPULAN USUL PENETAPAN ANGKA KREDIT DALAM JABATAN FUNGSIONAL ASN PADA MAHKAMAH AGUNG DAN BADAN PERADILAN DI BAWAHNYA

rudy

Jakarta - Humas : Berdasarkan surat Kepala Biro Kepegawaian Badan urusan Administrasi Mahkamah Agung RI, Nomor: 05/Bua.2/JF.04.1/1/2023 tanggal 18 Januari 2023 tentang Penilaian Kinerja dan Pengumpulan Usul Penetapan Angka Kredit Dalam Jabatan Fungsional ASN pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya

Yang ditujukan kepada Yth; Sdr/i Para Pemangku Jabatan Fungsional ASN di lingkungan Mahkamah Agung RI dan Badan Peradian di Bawahnya, di Tempat

Untuk lebih jelas, silahkan klik tautan di bawah ini:

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

Penilaian Kinerja dan Pengumpulan Usul PAK MA Stamp.pdf

620 KBDokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.