Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/PENINGKATAN FUNGSI APLIKASI E-SADEWA VERSI 3.7 FITUR LAPORAN BMN, FITUR MONITORING SEWA, FITUR PENDAPATAN DIBAYAR DIMUKA, DAN FITUR RESET PASSWORD

PENINGKATAN FUNGSI APLIKASI E-SADEWA VERSI 3.7 FITUR LAPORAN BMN, FITUR MONITORING SEWA, FITUR PENDAPATAN DIBAYAR DIMUKA, DAN FITUR RESET PASSWORD

rudy

Jakarta - Humas : Berdasarkan Surat Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor:726/SEK/SK.PL1.2/II/2025 tentang Peningkatan Fungsi Aplikasi E - SADEWA Versi 3.7 Fitur Laporan BMN, Fitur Monitoring Sewa, Fitur Pendapatan dibayar dimuka, dan fitur Reset Password.

Untuk informasi selengkapnya silahkan klik tautan dibawah ini :

Lampiran Dokumen

2 Berkas
PDF

SK_Peningkatan Fungsi Aplikasi ESADEWA_.pdf

3.5 MBDokumen Resmi
PDF

Manual_Book.pdf

3.3 MBDokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.