Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/PENINGKATAN KELAS PENGADILAN

PENINGKATAN KELAS PENGADILAN

rusdi
•

Menindaklanjuti Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 36/KMA/SK/II/2017 Tanggal 9 Februari 2017 Tentang Peningkatan Kelas pada 46 Pengadilan Negeri Kelas II Menjadi Kelas I B dan 17 Pengadilan Negeri Kelas I B Menjadi Kelas IA, dan Nomor 37/KMA/SK/II/2017 Tanggal 9 Februari 2017 tentang Peningkatan Kelas pada 29 Pengadilan Agama Kelas II Menjadi Kelas I B dan 21 Pengadilan Agama Kelas I B Menjadi Kelas I A, Nomor 38/KMA/SK/II/2017 Tanggal 9 Februari 2017 tentang Peningkatan Kelas Pada 2 Mahkamah Syariah Kelas II Menjadi Kelas I B, Nomor 39/KMA/SK/II/2017 Tanggal 9 Februari 2017 tentang Peningkatan Kelas Pada 3 Pengadilan Militer Tipe B Menjadi Tipe A. Yang Ditujukan kepada YTH. Para Ketua Pengadilan Tingkat Banding diseluruh Indonesia. Maka dengan ini kami Lampirkan sebagai berikut : (sf/RND)

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

HP0001.pdf

564 KB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•