Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/PENJELASAN PENGAJUAN BIAYA TRANSPORTASI HAKIM

PENJELASAN PENGAJUAN BIAYA TRANSPORTASI HAKIM

rudy
•
Bagikan:

Sehubungan dengan Surat Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor 3 /SEK/.KU.01/1/2020 Tanggal 6 Januari 2020 Perihal Petunjuk Pelaksanaan BIaya Bantuan Sewa Rumah Dinas dan Transportasi Bagi Hakim dan Hakim Ad Hoc TA 2020 Maka dengan ini disampaikan yang ditujukan kepada YTH Panitera , Direktur Jenderal Badan Peradilan, Para Kepala Badan, Ketua / Kepala Pengadilan Tingkat Banding , Kepala Pengadilan Tingkat Pertama pada 4 (empat) lingkungan peradilan seluruh indonesia.

Bagikan Informasi Ini

Bantu sebarkan informasi resmi ini melalui tautan atau kanal media sosial berikut.

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

surat transport hakim 2020.pdf

354 KB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•