Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/PENJELASAN TERKAIT REKOMENDASI PENGANGKATAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL PENGELOLAAN KEUANGAN APBN DAN JABATAN PRANATA KEUANGAN APBN PADA MA RI

PENJELASAN TERKAIT REKOMENDASI PENGANGKATAN DALAM JABATAN FUNGSIONAL PENGELOLAAN KEUANGAN APBN DAN JABATAN PRANATA KEUANGAN APBN PADA MA RI

rudy
•
Bagikan:

Jakarta-Humas : Sehubungan dengan Surat Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan Republik Indonesia nomor S-104/PB/2021 dan S-116/PB/2021 tanggal 5 maret 2021 hal Rekomendasi Pengangkatan Dalam Jabatan Fungsional Pengelolaan Keuangan APBN Dan Jabatan Pranata Keuangan APBN Pada MA RI

Untuk surat selengkapnya silakan klik tautan berikut ini :

Bagikan Informasi Ini

Bantu sebarkan informasi resmi ini melalui tautan atau kanal media sosial berikut.

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

Surat Sekma Penjelasan terkait Rekomendasi JF Perbendaharaan.pdf

1.2 MB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•