Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/PENUGASAN PESERTA PADA ACARA (GANAS ANAR-MUI)

PENUGASAN PESERTA PADA ACARA (GANAS ANAR-MUI)

uyunk
•
Bagikan:

Jakarta-Humas : Selasa 3 November 2020. Berdasarkan Surat dari Plh. Kepala Biro Hukum dan Humas Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI, Perihal : Penugasan Peserta pada Acara Gerakan Nasional Anti Narkoba Majelis Ulama Indonesia (GANAS ANAR – MUI).

Pada Hari, Rabu. Tgl 4 November 2020. Pukul 14.00 – 16.00 WIB. Tempat Rumah atau Kantor masing-masing. Media : Zoom Meeting. (ID : 895 9966 4534) Passcode : NONARKOBA.

Untuk Lebih Jelasnya Berikut, Surat dan Jadwalnya. (ds,rs/ck).

Bagikan Informasi Ini

Bantu sebarkan informasi resmi ini melalui tautan atau kanal media sosial berikut.

Lampiran Dokumen

2 Berkas
PDF

penugasan peserta.pdf

439 KB•Dokumen Resmi
PDF

jdwl acara GANAS.pdf

219 KB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
PENUGASAN PESERTA PADA ACARA (GANAS ANAR-MUI) | Mahkamah Agung RI