Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/PENUNJUKAN KPA/KPB

PENUNJUKAN KPA/KPB

andhi.bua
•

Jakarta-Humas, Sehubungan dengan Surat Nomor B-699/Bua.3/09/2017 Tanggal 13 September 2017 Tentang Penunjukkan KPA/KPB. Yang Ditujukan Kepada YTH. SEKPAN, DIRJEN BADILUM, DIRJEN BADILAG, DIRJEN BADIMULTUN, Kepala Badan LitbangDiklatKumdil, KABAWAS, Para Sekretaris Pengadilan Tinggi Agama, Para Sekretaris Pengadilan Tinggi, Sekretaris Mahkamah Syariah Aceh. Maka dengan ini kami Lampirkan Suratnya Sebagai Berikut.

(sf/rnd)

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

PENUNJUKAN_KPA.pdf

350 KB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•