Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/PENUNJUKAN LOKASI SELEKSI PSIKOTES PADA SELEKSI PENGADAAN HAKIM DARI JABATAN ANALIS PERKARA PERADILAN TAHUN 2021 TAHUN ANGGARAN 2023

PENUNJUKAN LOKASI SELEKSI PSIKOTES PADA SELEKSI PENGADAAN HAKIM DARI JABATAN ANALIS PERKARA PERADILAN TAHUN 2021 TAHUN ANGGARAN 2023

rudy

Jakarta – Humas : Sehubungan akan dilaksanakannya Tahapan Seleksi Psikotes pada Seleksi Pengadaan Hakim dari Jabatan Analis Perkara Peradilan Tahun 2021 Tahun Anggaran 2023 sebagaimana Pengumuman Panitia Seleksi Nomor 3378/SEK/PENG.KP1.1.2/XI/2023 tanggal 7 November 2023 tentang Hasil Seleksi Administrasi Pengadaan Hakim dari Jabatan Analis Perkara Peradilan Formasi Tahun 2021 Tahun Anggaran 2023 yang telah dipublikasikan di website Mahkamah Agung, dengan ini diminta kepada Saudara untuk mempersiapkan hal-hal sebagai berikut.

Untuk lebih jelas, silahkan klik tautan di bawah ini

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

Surat Penunjukan Lokasi Seleksi Psikotes_sign.pdf

770 KBDokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.