Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/PENUNJUKKAN DAERAH IMPLEMENTASI INPRES NOMOR 2 TAHUN 2020

PENUNJUKKAN DAERAH IMPLEMENTASI INPRES NOMOR 2 TAHUN 2020

spoof
•
Bagikan:

Jakarta-Humas: Menindaklanjuti Surat dari Deputi Pemberdayaan Badan Narkotika Nasional Nomor B/1413/V/DE/PM.00/2020/BNN tanggal 15 Mei 2020 mengenai Implementasi Inpres Nomor 2 Tahun 2020 melalui kegiatan Tes Urine, Sosialisasi, selanjutnya segera dilakukan Tes Urine, Sosialisasi, dan Satgas P4GN (dari tahun 2020 s.d. 2024) pada satuan kerja untuk tahun 2021.

Surat dan Daftar Satuan Kerja terlampir. (Humas)

Bagikan Informasi Ini

Bantu sebarkan informasi resmi ini melalui tautan atau kanal media sosial berikut.

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

Penunjukan Daerah Implementasi Inpres No 2 Tahun 2020.pdf

1.7 MB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•