Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/PENYAMPAIAN DOKUMEN SAKIP

PENYAMPAIAN DOKUMEN SAKIP

rudy
•
Bagikan:

Jakarta-Humas : Menindaklanjuti Surat Sekretaris Mahkamah Agung Nomor 1931A/SEK/OT 01.2/11/2020 tentang Penyampaian Dokumen SAKIP.

Silakan Unduh tautan berikut untuk Dokumen Selengkapanya :

Bagikan Informasi Ini

Bantu sebarkan informasi resmi ini melalui tautan atau kanal media sosial berikut.

Lampiran Dokumen

8 Berkas
PDF

1_ Laporan_Kinerja_MA_Tahun_2020.pdf

3.0 MB•Dokumen Resmi
PDF

2_PKT_2020_MA.pdf

512 KB•Dokumen Resmi
PDF

3_REVISI_PKT_MA_TAHUN_2020.pdf

947 KB•Dokumen Resmi
PDF

4_PKT_2021_MA.pdf

950 KB•Dokumen Resmi
PDF

5_RKT_MA_2020.pdf

622 KB•Dokumen Resmi
PDF

6_REVISI_RKT_MA_2020.pdf

581 KB•Dokumen Resmi
PDF

7_RKT_MA_2021.pdf

999 KB•Dokumen Resmi
PDF

8_RKT_MA_2022.pdf

1006 KB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•