Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/PENYAMPAIAN E- LHKPN TAHUN 2018

PENYAMPAIAN E- LHKPN TAHUN 2018

rudy
•

Jakarta – Humas: Merujuk pada ketentuan Pasal 4 dan Pasal 5 Peraturan Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) Nomor 07 Tahun 2016 juncto Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung Nomor 147/SEK/SK/VIII/2017 Tentang kewajiban Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara di lingkungan Mahkamah Agung RI dan Badan Peradilan di bawahnya, dan menyusuli surat Sekretaris Mahkamah Agung nomor 25/SEK/KP.01.2/I/2019 tanggal 14 Januari 2019, bersama ini diingatkan kembali kepada seluruh Penyelenggaraan Negara/Wajib LHKPN (PN/WL) agar segera mengisi LHKPN melalui aplikasi e-LHKPN paling lambat pada tanggal 31 Maret 2019. Informasi lebih lengkap, silakan membuka lampiran di bawah ini. (Er/RS/)

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

PENYAMPAIAN_LHKPN_2018.pdf

1.6 MB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
PENYAMPAIAN E- LHKPN TAHUN 2018 | Mahkamah Agung RI