Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/PENYAMPAIAN HASIL KELULUSAN SELEKSI JABATAN FUNGSIONAL PRANATA KEUANGAN APBN TAHUN 2026

PENYAMPAIAN HASIL KELULUSAN SELEKSI JABATAN FUNGSIONAL PRANATA KEUANGAN APBN TAHUN 2026

dewi

Jakarta – Humas: Menindaklanjuti Pengumuman Sekretaris Mahkamah Agung nomor 3/SEK/PENG.KP1.1/II/2026 tanggal 20 Januari 2026 tentang Seleksi Jabatan Fungsional Perbendaharaan Melalui Perpindahan Dari Jabatan Lain pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya Tahun 2026 dan surat Direktur Sistem Perbendaharaan Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan nomor S-171/PB.7/2026 tanggal 19 Juni 2026 hal Rekomendasi Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Pengelolaan Keuangan APBN dan Jabatan Fungsional Pranata Keuangan APBN Melalui Mekanisme Perpindahan Dari Jabatan Lain Tahun 2026, bersama ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut.

Untuk lebih jelasnya, silahkan klik tautan dibawah ini:

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

Penyampaian Informasi Tentang Hasil Kelulusan Seleksi Jabatan Fungsional Pranata Keuangan APBN Tahun 2026 stamp.pdf

289 KBDokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.