Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/PENYAMPAIAN HASIL PENILAIAN INDEKS PENGELOLAAN ASET (IPA) SATUAN KERJA TAHUN 2025

PENYAMPAIAN HASIL PENILAIAN INDEKS PENGELOLAAN ASET (IPA) SATUAN KERJA TAHUN 2025

rudy

Jakarta – Humas: Berdasarkan surat Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor; 304/SEK/PL1.2/II/2026 tanggal 23 Februari 2026, perihal Penyampaian Hasil Penilaian Indeks Pengelolaan Aset (IPA) Satuan Kerja Tahun 2025.

Yang ditujukan kepada, Yth: 1. Para Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Mahkamah Agung; 2. Para Ketua Pengadilan Tingkat Banding di Seluruh Indonesia; 3. Para Ketua Pengadilan Tingkat Pertama di Seluruh Indonesia.

Untuk informasi selengkapnya silahkan klik tautan dibawah ini:

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

hasil penilaian ipa satker tahun 2025.pdf

731 KBDokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.