Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/PENYAMPAIAN KEGIATAN EVALUASI HASIL PENILAIAN INDEKS ASET (IPA) SATUAN KERJA DAN KEGIATAN PENERTIBAN DATA PADA ASET APLIKASI SIMAN V2 TAHUN 2026

PENYAMPAIAN KEGIATAN EVALUASI HASIL PENILAIAN INDEKS ASET (IPA) SATUAN KERJA DAN KEGIATAN PENERTIBAN DATA PADA ASET APLIKASI SIMAN V2 TAHUN 2026

rudy

Jakarta – Humas: Dalam upaya meningkatkan Indeks Pengelolaan Aset (IPA) Satuan Kerja sebagaimana diatur dalam Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 27116/SEK/SK.PL1.2/XI/2025 tentang Indeks Pengelolaan Aset pada Satuan Kerja di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya tanggal 3 November 2025 dan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118 Tahun 2023 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Negara dengan Menggunakan Sistem Informasi Manajemen Aset Negara tanggal 9 November 2023, Biro Perlengkapan akan menyelenggarakan Kegiatan Evaluasi Hasil Penilaian Indeks Pengelolaan Aset (IPA) Satuan Kerja dan Kegiatan Penertiban Data pada Master Aset Aplikasi SIMAN V2 Tahun 2026.

Untuk lebih jelas, silahkan klik tautan di bawah ini:

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

SURAT BMN NO 134 .pdf

134 KBDokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.