Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/PENYAMPAIAN LAPORAN MONITORING NILAI KINERJA PERENCANAAN ANGGARAN TRIWULAN III TAHUN ANGGARAN 2025

PENYAMPAIAN LAPORAN MONITORING NILAI KINERJA PERENCANAAN ANGGARAN TRIWULAN III TAHUN ANGGARAN 2025

rudy

Berdasarkan Surat Kepala Biro Perencanaan Organisasi Mahkamah Agung RI Nomor: 281 /BUA.1/OT1.6/IX/2025 tentang Penyampaian Laporan Monitoring Nilai Kinerja Perencanaan Anggaran Triwulan III TA 2025.

Ditujukan kepada, Yth :

1. Para Sekretaris Eselon I; 2. Kepala Biro Keuangan Badan Urusan Administrasi; 3. Para Sekretaris Pengadilan Tingkat Banding; 4. Para Sekretaris Pengadilan Tingkat Pertama.

Untuk informasi selengkapnya silahkan klik tautan dibawah ini :

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

Penyampaian Laporan Monitoring Nilai Kinerja Perencanaan Anggaran Triwulan III TA 2025.pdf

3.1 MBDokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.