Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/PENYAMPAIAN PERBAIKAN SPESIFIKASI LAYANAN PURNA JUAL ALAT PENGOLAH DATA DAN KOMUNIKASI PENDUKUNG E-LITIGASI TAHUN 2020 PADA 15 SATKER PILOT PROJECT

PENYAMPAIAN PERBAIKAN SPESIFIKASI LAYANAN PURNA JUAL ALAT PENGOLAH DATA DAN KOMUNIKASI PENDUKUNG E-LITIGASI TAHUN 2020 PADA 15 SATKER PILOT PROJECT

jerry
•
Share:

Jakarta – Humas : Sehubungan dengan Surat Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor : 289 / SEK / OT.01.1 / 2 / 2020 tanggal 7 Febuari hal pedoman pelaksanaan pengadaan alat pengolah data dan komunikasi pendukung E-litigasi tahun anggaran 2020 pada 15 Satker pilot project, maka disampaikan perbaikan spesifikasi terkaid layanan purna jual sesuai dengan rincian spesifikasi terlampir.

Untuk lebih jelasnya berikut surat Sekretaris Mahkamah Agung dan 15 Satker pilot project

Share this Information

Help share this official information via link or social media channels.

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

Perbaikan Spesifikasi Purna Jual Alat pengolah Data 15 Satker pilot project.pdf

1.3 MB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•