Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/PENYAMPAIAN STATUS USULAN PERMOHONAN PEMBAYARAN BIAYA MUTASI PEJABAT STRUKTURAL KESEKRETARIATAN TAHUN 2025

PENYAMPAIAN STATUS USULAN PERMOHONAN PEMBAYARAN BIAYA MUTASI PEJABAT STRUKTURAL KESEKRETARIATAN TAHUN 2025

rudy

Jakarta – Humas: Menindaklanjuti surat Kepala Biro Kepegawaian nomor 3078/BUA.2/KU1.1/IX/2025 tanggal 11 September 2025 hal Biaya Mutasi Pejabat Struktural Kesekretariatan Tahun 2025 serta dalam rangka percepatan penyelesaian pembayaran biaya perjalanan dinas mutasi kesekretariatan tahun 2025, dengan ini kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut:

Untuk informasi selengkapnya silahkan klik tautan dibawah ini:

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

Surat Tindak Lanjut Biaya Mutasi.pdf

796 KBDokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.