Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/PENYELENGGARAAN UPACARA BENDERA PERINGATAN HARI LAHIR PANCASILA TAHUN 2017

PENYELENGGARAAN UPACARA BENDERA PERINGATAN HARI LAHIR PANCASILA TAHUN 2017

spoof
•

Jakarta-Humas, Bersama ini diberitahukan bahwa sesuai dengan Keputusan Presiden RI Nomor 24 Tahun 2016 tentang Hari Lahir Pancasila, sehubungan dengan hal tersebut maka kepada para Pimpinan Pengadilan pada 4 (empat) lingkungan Peradilan Seluruh Indonesia dimohon Menyelenggarakan Upacara Bendera Peringatan Hari Lahir PAncasilan Tahun 2017, pada hari Kamis, Tanggal 1 Juni 2017, di lingkungan kerja masing-masing dalam suasana Khidmat, Tertib, dan Sederhana. Maka dengan ini kami lampirkan Suratnya, Susunan Acara, Isi Pidato Hari Lahir Pancasila. Yang ditujukan Kepada YTH. Para Ketua Pengadilan tk Pertama dan Banding pada empat Lingkungan Peradilan diseluruh Indonesia.

(sf/RND)

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

Upacara_Bendera.pdf

241 KB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•