Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/PENYELENGGARAAN UPACARA PERINGATAN HARI KEBANGKITAN NASIONAL TAHUN 2026

PENYELENGGARAAN UPACARA PERINGATAN HARI KEBANGKITAN NASIONAL TAHUN 2026

rudy

Jakarta – Humas: Berdasarkan surat Sekreratis Mahkamah Agung RI Nomor 869/SEK/HM3.1.1/V/2026 tertanggal 18 Mei 2026, perihal Penyelenggaraan Upacara Peringatan Hari Kebangkitan Nasional Tahun 2026.

Yang ditujukan kepada Yth: 1. Para Ketua/Kepala Pengadilan Tingkat Banding; 2. Para Ketua/Kepala Pengadilan Tingkat Pertama.

Untuk lebih jelasnya, silahkan klik tautan dibawah ini:

Lampiran Dokumen

2 Berkas
PDF

869 (Pengadilan) Peringatan Hari Kebangkitan Nasional 2026.pdf

241 KBDokumen Resmi
PDF

Penyampaian_Pedoman_Peringatan_ke-118_Harkitnas_Tahun_2026.pdf

1.1 MBDokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.