Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/PENYELENGGARAAN UPACARA PERINGATAN HARI KESAKTIAN PANCASILA TAHUN 2018

PENYELENGGARAAN UPACARA PERINGATAN HARI KESAKTIAN PANCASILA TAHUN 2018

rusdi
•

Jakarta-Humas, Sebagai tindaklanjuti dari surat Menteri Sekretaris Negara RI Nomor B 737/M.Sesneg/Set/TU.00.04/09/2018 tanggal 25 September 2018 dan merujuk arahan yang mulia Ketua Mahkamah Agung RI, Maka dalam rangka memperingati Hari Kesaktian Pancasila tanggal 1 oktober 2018, maka dengan ini diinstrusikan kepada seluruh Pengadilan pada empat lingkungan untuk menyelenggarakan upacara bendera pada hari senin, tanggal 1 oktober 2018, maka dengan ini kami lampirkan suratnya sebagai berikut :

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

img-928125843.pdf

5.5 MB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•