Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/PENYELENGGARAAN UPACARA PERINGATAN HARI PAHLAWAN KE-72 TAHUN 2017

PENYELENGGARAAN UPACARA PERINGATAN HARI PAHLAWAN KE-72 TAHUN 2017

andhi.bua
•

Jakarta-Humas, Menindaklanjuti Surat dari Menteri Sekretaris Negara RI Nomor :1027/M.Sesneg/Set/TU.00.04/2017 Tanggal 2 Nopember 2017 tentang Penyelenggaraan Upacara Bendera pada hari Jumat , Tanggal 10 Nopember 2017, yang ditujukan kepada YTH. Kepala Pengadilan Militer Utama, Para Ketua Pengadilan Tinggi, Para Ketua Pengadilan Tinggi Agama, Para Kepala Pengadilan Militer Tinggi, Para Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara, Para Ketua Pengadilan Negeri, Para Ketua Pengadilan Agama, Para Kepala Pengadilan Militer, Para Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara. Maka dengan ini kami sampaikan Lampirannya sebagai berikut.

(sf/Rnd)

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

img-Y08154901.pdf

1.8 MB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•