Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/PENYELENGGARAAN UPACARA PERINGATAN HARI PAHLAWAN TAHUN 2025

PENYELENGGARAAN UPACARA PERINGATAN HARI PAHLAWAN TAHUN 2025

rudy

Jakarta – Humas: Berdasarkan surat Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor : 16057/SEK/HM3.1.1/XI/2025 , Perihal Penyelenggaraan Upacara Peringatan Hari Pahlawan Tahun 2025.

Yang ditujukan kepada Yth: 1. Ketua Umum Dharmayukti Karini; 2. Ketua Dharmayukti Karini Mahkamah Agung; 3. Para Pengurus Pusat Dharmayukti Karini; 4. Para Pengurus Dharmayukti Karini Mahkamah Agung.

Untuk informasi selengkapnya silahkan klik tautan dibawah ini:

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

16057 (DYK) Peringatan Hari Pahlawan Tahun 2025_sign.pdf

302 KBDokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.