Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/PENYELESAIAN PEMBAYARAN BIAYA PINDAH TAHUN 2019

PENYELESAIAN PEMBAYARAN BIAYA PINDAH TAHUN 2019

rudy
•
Bagikan:

Jakarta - Humas MA: Dalam rangka kelancaran dan tertib administrasi pembayaran serta pertanggungjawaban biaya pindah pejabat struktural di Lingkungan Mahkamah Agung RI dan Badan Peradilan di Bawahnya, dengan ini disampaikan agar nama-nama sebagaimana terlampir segera mengirim dokumen kelengkapan persyaratan biaya pindah sebagai berikut:

  1. Dokumen kelengkapan biaya pindah:
  • KP4 (format terlamp i r ) ;
  • Fotokopi halaman 1 buku tabungan yang bersangkutan yang masih aktif;
  • Surat Pernyataan bermaterai Rp. 6.000,- (format terlampi r ) ;
  • Print out "Laporan Cek Data Supplier" dari aplikasi OMSPAN (format terlampir);
  • Lembar ke 2 (dua) SPD yang sudah ditandatangani oleh pejabat berwenang (format terlampir) ;
  • Legalisir SK mutasi, SPP, SPMT, dan SPMJ

2. Pengajuan biaya pindah ditujukan kepada Kepala Biro Kepegawaian Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI, dikirim ke PO.BOX 2700 JKP 10027 paling lambat tanggal 14 Februari 2020 (cap pas).

3. Bagi yang tidak mengirim/melengkapi dokumen biaya pindah sesuai persyaratan pada point 1 (satu) sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan pada point 2 (dua), maka biaya pindah tidak akan dibayarkan.

4. Surat keputusan mutasi pejabat struktural yang diterbitkan tahun 2019 namun namanya tidak ada dalam lampiran surat ini, biaya pindah akan dibayarkan pada periode berikutnya. (Humas)

Bagikan Informasi Ini

Bantu sebarkan informasi resmi ini melalui tautan atau kanal media sosial berikut.

Lampiran Dokumen

3 Berkas
PDF

surat_penyelesaian_pembayaran_biaya_pindah_2019.pdf

530 KB•Dokumen Resmi
PDF

Lampiran Biaya Mutasi.pdf

3.1 MB•Dokumen Resmi
PDF

Lampiran_Surat_Pernyataan.pdf

2.2 MB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•