Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/PENYESUAIAN SISTEM KERJA PEGAWAI YANG BERKANTOR DI WILAYAH DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA SELAMA MASA PERSIAPAN DAN PENYELENGGARAAN KONFERENSI TINGKAT TINGGI ASEAN KE-43 TAHUN 2023

PENYESUAIAN SISTEM KERJA PEGAWAI YANG BERKANTOR DI WILAYAH DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA SELAMA MASA PERSIAPAN DAN PENYELENGGARAAN KONFERENSI TINGKAT TINGGI ASEAN KE-43 TAHUN 2023

rudy

Jakarta - Humas : Berdasarkan Surat Edaran Plt. Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 tentang penyesuaian sistem kerja pegawai yang berkantor di wilayah daerah khusus Ibukota Jakarta selama masa persiapan dan penyelenggaraan konferensi tingkat tinggi ASEAN ke - 43 tahun 2023 yang ditujukan kepada Yth. 1. Panitera Mahkamah Agung RI. 2. Para Pejabat Pimpinan Tinggi Madya Di Lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia 3. Para Ketua Pengadilan Tingkat Banding Pada Wilayah DKI Jakarta

Untuk informasi selengkapnya silahkan klik tautan dibawah ini :

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

Surat Edaran Sekma WFH WFO tte_sign.pdf

177 KBDokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.