Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/PENYUSUNAN LAPORAN TAHUNAN TAHUN 2017

PENYUSUNAN LAPORAN TAHUNAN TAHUN 2017

azizah
•

Jakarta-Humas: Dalam rangka penyusunan Laporan Tahunan Mahkamah Agung RI tahun 2017 sesuai dengan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI nomor 143/KMA/SK/VIII/2007 tentang memberlakukan buku I pada bagian ketiga ( Prosedur Penyampaian Laporan Pelaksanaan Kegiatan ) , maka di himbau kepada para pejabat eselon 1 Mahkamah Agung RI dan 4 ( empat ) lingkungan badan peradilan yang berada di bawahnya untuk menyusun Laporan Tahunan 2017 dengan memperhatikan hal sebagai berikut :

  1. Satker Eselon I Mahkamah Agung RI menyusun Laporan Tahunan 2017 berdasarkan Laporann Tahunan dari masing – masing unit Eselon II dibawahnya ;
  2. Pengadilan Tingkat banding menyusun Laporan Tahunan 2017 berdasarkan Laporan Tahunan masing – masing Pengadilan Tingkat Pertama dibawahnya ;
  3. Penyusunan Laporan Tahunan 2017 sesuai dengan outline terlampir
  4. Laporan Tahunan 2017 diserahkan kepada Badan Urusan Adminitrasi Mahkamah Agung RI dalam bentuk soft copy melalui :evlap_renog2013@ymail.compaling lambat pada minggu ketiga bulan Januari 2018 ,sedangkan dalam bentuk hard copy pada minggu keempat bulan januari 2018.

Surat dan Lampirannya terlampir (humas)

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

Laporan Tahunan Tahun 2017.pdf

968 KB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
PENYUSUNAN LAPORAN TAHUNAN TAHUN 2017 | Mahkamah Agung RI