Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/PENYUSUNAN PAGU INDIKATIF T.A 2020

PENYUSUNAN PAGU INDIKATIF T.A 2020

rudy
•

Jakarta - Humas. Kamis, 27 Juni 2019, Berdasarkan Surat Sekretaris Mahkamah Agung Nomor 1029/SEK/OT.01.1/6/2019 tanggal 21 Juni 2019, tentang Keputusan Bersama Menteri Perencanaan Pembangunan Nasioanl/ Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) dan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor S-338/MK.02/2019 dan B-241/M.PPN/D8/KU.01.01/04/2019 tanggal 29 April 2019 hal pagu indikatif Kementerian/lembaga tahun 2020.

Berikut lampiran surat Sekretaris Mahkamah Agung.

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

Pagu Indikatif 2020.pdf

754 KB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
PENYUSUNAN PAGU INDIKATIF T.A 2020 | Mahkamah Agung RI