Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/PENYUSUNAN PELAPORAN KEUANGAN KEMENTERIAN NEGARA/ LEMBAGA TRIWULAN III TAHUN 2019

PENYUSUNAN PELAPORAN KEUANGAN KEMENTERIAN NEGARA/ LEMBAGA TRIWULAN III TAHUN 2019

rudy
•

Jakarta-Humas : Selasa, 08 Oktober 2019 Berdasarkan surat dari Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor : 1439/SEK/KU.00/10/2019 tanggal 04 Oktober 2019 tentang Penyusunan Pelaporan Keuangan Kementerian Negara/ Lembaga Triwulan III Tahun 2019.

Yang ditujukan Kepada Yth.1.Kepala Biro Keuangan Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI. 2. Sekretaris Kepaniteraan Mahkamah Agung RI. 3. Para Sekretaris Badan di Lingkungan Mahkamah Agung RI. 4. Para Sekretaris Direktorat Jenderal Badan Peradilan di Lingkungan Mahkamah Agung RI. 5. Para Sekretaris Pengadilan Tingkat Banding di seluruh Indonesia. 6. Para Sekretaris Pengadilan Tingkat Pertama di seluruh Indonesia. (ds/rs)

Berikut disampaikan informasi selengkapnya :

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

Penyusunan Laporan Keuangan Kementerian Negara Lembaga Triwulan III Tahun 2019.pdf

12.4 MB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•