Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/PERBAIKAN DATA LAPORAN KEUANGAN MAHKAMAH AGUNG RI TAHUN 2020 (Audited)

PERBAIKAN DATA LAPORAN KEUANGAN MAHKAMAH AGUNG RI TAHUN 2020 (Audited)

rudy
•
Bagikan:

Jakarta – Humas : Menindaklanjuti Nota Kesepakatan Angka Asersi Final Laporan Keuangan Mahkamah Agung Tahun 2020 untuk dikonsolidasikan dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2020 ( Audited ) Nomor : NKF-005 / 32 / PB.6 / 2021 tanggal 19 April 2021 terkaid Temuan Pemeriksaan Koreksi Data.

Untuk lebih lengkapnya, berikut Surat dari Kepala Biro Keuangan Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung

Bagikan Informasi Ini

Bantu sebarkan informasi resmi ini melalui tautan atau kanal media sosial berikut.

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

Perbaikan_Data_LKMA_Tahun_2020_Audited.pdf

6.5 MB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•