Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/PERBAIKAN FORMAT SURAT PERNYATAAN CALON HAKIM DI LINGKUNGAN MAHKAMAH AGUNG RI

PERBAIKAN FORMAT SURAT PERNYATAAN CALON HAKIM DI LINGKUNGAN MAHKAMAH AGUNG RI

rudy
•

Jakarta - Humas, Jum'at 10 November 2017. Berdasarkan Pengumuman Panitia Seleksi Penerimaan Calon Hakim di Lingkungan Mahkamah Agung RI Tahun Anggaran 2017 Nomor : 11/Pansel/MA/11/2017 tanggal 3 November 2017 tentang Pengumuman Akhir Seleksi Calon Hakim di Lingkungan Mahkamah Agung RI, Bersama ini kami sampaikan Perbaikan Format Surat Pernyataan 5 Point (Lampiran IV), dan di sampaikan Lampirannya Sebagai Berikut :

Lampiran Dokumen

2 Berkas
PDF

Pengumuman.pdf

529 KB•Dokumen Resmi
PDF

Surat Pernyataan.pdf

558 KB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•