Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/PERINGATAN DALAM RANGKA HUT KE 75 MAHKAMAH AGUNG RI

PERINGATAN DALAM RANGKA HUT KE 75 MAHKAMAH AGUNG RI

rudy
•
Bagikan:

Jakarta-Humas,Menindaklanjuti Keputusan Rapat Pimpinan Mahkamah Agung RI Tanggal 12 Agustus 2020 , sehubungan dengan adanya situasi Pandemi Covid-19 , Maka Penyelenggaraan Upacara Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke 75 MAhkamah Agung RI Tahun 2020 yang diatur sebagai berikut. Yang ditujukan Kepada YTH Para Hakim Agung Pada Mahkamah Agung, Para Hakim Ad Hoc , Para Pejabat Eselon I , Para Hakim Tinggi, Para Pejabat eselon II, Para Hakim Yustisial, Para Pejabat Eselon III dan IV Pejabat Fungsional , dan juga para pegawai Mahkamah Agung RI. Maka dengan ini kami sampaikan suratnya sebagai berikut. (Er):

Bagikan Informasi Ini

Bantu sebarkan informasi resmi ini melalui tautan atau kanal media sosial berikut.

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

HUT MA Hakim Agung, dll.pdf

437 KB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
PERINGATAN DALAM RANGKA HUT KE 75 MAHKAMAH AGUNG RI | Mahkamah Agung RI