Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/PERINGATAN KEPADA KETUA PENGADILAN TINGKAT BANDING DAN TINGKAT PERTAMA DI SELURUH INDONESIA

PERINGATAN KEPADA KETUA PENGADILAN TINGKAT BANDING DAN TINGKAT PERTAMA DI SELURUH INDONESIA

azizah
•

Jakarta-Humas: Sekretaris Mahkamah Agung, A.S. Pudjoharsoyo memerintahkan seluruh Ketua Pengadilan Tingkat Banding dan Tingkat Pertama untuk segera memenuhi permintaan dokumen pemeriksaan terkait Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari pendaftaran biaya perkara, hak redaksi, sisa panjar biaya perkara dan PNBP lainnya. Hal ini menindaklanjuti Surat Badan Pemeriksaan Keuangan Nomor 03/LK-MA/02/2017 dan Surat PLT Sekretaris Mahkamah Agung Nomor 48A/SEK/KU.00/02/2017 tanggal 2 Februari 2017 terkait permintaan dokumen pemeriksaan terkait Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari pendaftaran biaya perkara, hak redaksi, sisa panjar biaya perkara dan PNBP lainnya.

Bagi Pengadilan yang disiplin mengirimkan dokumen dan dinyatakan benar, maka Sekretaris Mahkamah Agung akan memberikan penghargaan dan ucapan terima kasih. Sedangkan bagi pengadilan yang telah mengirimkan namun masih terdapat kesalahan, akan diminta melakukan perbaikan dan agar segera mengirimkan dokumen perbaikan tersebut.

Daftar Pengadilan yang sudah dan belum mengirimkan dokumen terlampir. (humas)

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

Peringatan_PNBP_SekMA.pdf

5.8 MB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•