Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/PERINGATAN NUZULUL QUR’AN 1443 H / 2022 M

PERINGATAN NUZULUL QUR’AN 1443 H / 2022 M

rudy
•
Bagikan:

Jakarta-Humas : Berdasarkan surat Sekretaris Mahkamah Agung RI, Nomor; 927/SEK/HM.01.2/4/2022 tanggal 18 April 2022 tentang Peringatan Nuzulul Qur’an 1443 H / 2022 M

Yang ditujukan kepada Yth; 1. Panitera Mahkamah Agung RI; 2. Para Pejabat Eselon I dan II di lingkungan Mahkamah Agung RI; 3. Ketua/Kepala Pengadilan Tingkat Banding; 4. Para Ketua/Kepala Pengadilan Tingkat Pertama di Tempat.

Untuk lebih jelas, berikut suratnya:

Bagikan Informasi Ini

Bantu sebarkan informasi resmi ini melalui tautan atau kanal media sosial berikut.

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

Peringatan Nuzulul Quran 1443H.pdf

351 KB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
PERINGATAN NUZULUL QUR’AN 1443 H / 2022 M | Mahkamah Agung RI