Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/PERINTAH MENGIKUTI SELEKSI TERBUKA PENGISIAN JABATAN PIMPINAN TINGGI

PERINTAH MENGIKUTI SELEKSI TERBUKA PENGISIAN JABATAN PIMPINAN TINGGI

rudy
•

Jakarta-Humas, Senin, 8 April 2019. Berdasarkan Surat Dari Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor : 478/SEK/Kp.00.1/04/2019. Tertanggal 8 April 2019. Tentang Perintah Mengikuti Seleksi Terbuka Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi.

Yang ditujukan Kepada Yth. 1. Para Pejabat Eselon I di Lingkungan Mahkamah Agung RI. 2. Ketua Pengadilan Tinggi. 3. Para Ketua Pengadilan Tinggi Agama. 4. Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara. 5. Kepala Pengadilan Militer Utama. Dan 6. Kepala Pengadilan Militer Tinggi. (ds/rs)

Untuk lebih jelasnya kami sampaikan Suratnya, sebagai berikut :

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

Perintah Mengikuti Tes Japati.pdf

490 KB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•