Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/PERINTAH SEKMA KEPADA KUASA PENGGUNA ANGGARAN DI SELURUH SATUAN KERJA DI LINGKUNGAN MAHKAMAH AGUNG DI SELURUH INDONESIA

PERINTAH SEKMA KEPADA KUASA PENGGUNA ANGGARAN DI SELURUH SATUAN KERJA DI LINGKUNGAN MAHKAMAH AGUNG DI SELURUH INDONESIA

azizah
•

Jakarta-Humas: Dalam rangka menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan RI No: 45/LHP/XVI/05/2017 tanggal 18 Mei 2017 atas sistem Pengendalian Intern tentang Pertangngungjawaban Biaya Pengelolaan Proyek Kegiatan Tidak Sesuai Ketentuan. Dengan ini Sekretaris Mahkamah Agung memerintahkan Para Kuasa Pengguna Anggaran Seluruh Satuan Kerja di Lingkungan Mahkamah Agung di Seluruh Indonesia untuk mengelola dan mempertanggungjawabkan biaya administrasi proyek sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

Surat Nomor 730.pdf

314 KB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•