Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/PERINTAH SEKMA KEPADA SELURUH KUASA PENGGUNA ANGGARAN DI LINGKUNGAN MAHKAMAH AGUNG

PERINTAH SEKMA KEPADA SELURUH KUASA PENGGUNA ANGGARAN DI LINGKUNGAN MAHKAMAH AGUNG

azizah
•

Jakarta-Humas: Dalam rangka menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan RI Nomor: 45B/LHP/XVI/05/2017 tanggal 18 Mei 2017 atas sistem pengendalian intern tentang Pembayaran Tunjungan Khusus Kinerja Kepada Pegawai MA Tidak Memadai, Tidak Dapat Diyakini Kebenarannya Sebesar Rp. 9,51 Miliar dan Terdapat Kelebihan Pembayaran Minimal Sebesar Rp. 1.36 Miliar. Terkait hal tersebut Sekretaris Mahkamah Agung, A.S. Pudjoharsoyo memerintahkan kepada Kuasa Pengguna Anggaran di seluruh satuan kerja di lingkungan Mahkamah Agung untuk melakukan pengawasan dan pengedalian pelaksanaan anggaran secara berkala. (humas)

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

perintah_SEKMA.pdf

481 KB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•