Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/PERINTAH UNTUK KETUA PENGADILAN TINGKAT PERTAMA DI SELURUH INDONESIA

PERINTAH UNTUK KETUA PENGADILAN TINGKAT PERTAMA DI SELURUH INDONESIA

rudy
•

Dalam rangka menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan RI atas Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Penerimaan Negara Bukan Pajak, Keuangan Perkara, Uang Titipan Pihak Ketiga Lainnya, dan Belanja Tahun Anggaran 2017 sampai dengan Semester I Tahun Anggaran 2018 pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di bawahnya di Jakarta, Jawa Barat dan Jawa Timur nomor : 65/HP/XVI/01/2019 tanggal 31 Januari 2019 tentang pengelolaan Keuangan Perkara dan uang Titipan Pihak Ketiga Tidak dilakukan Secara Tertib, sehubungan dengan hal tersebut diatas diperintahkan kepada Ketua Pengadilan Tingkat Pertama di Seluruh Indonesia agar meningkatkan pengawasan seluruh keuangan perkara dengan melakukan penutup[an seluruh buku keuangan perkara secara mendadak minimal 3 ( tiga ) bulan sekali. Apabila hasil pengawasan tersebut diperoleh selisih yang tidak dapat dijelaskan dan/ atat terdapat uang / barang yang tidak diketahui siapa pemiliknya, maka Ketua Pengadilan Tingkat Pertama dapat membentuk tim penelusuran atas adanya selisih yang tidak dapat dijelaskan dan/atau terdapat uang/ barang yang tidak diketahui pemiliknya.

Untuk informasi selengkapnya silakan klik surat Sekretaris Mahkamah Agung :

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

SURAT SESMA.pdf

1.1 MB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
PERINTAH UNTUK KETUA PENGADILAN TINGKAT PERTAMA DI SELURUH INDONESIA | Mahkamah Agung RI