Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/PERLAKUAN AKUNTANSI JADWAL REKONSILIASI DAN PENYUSUNAN LAPORAN KEUANGAN MAHKAMAH AGUNG SEMESTER II TA 2022

PERLAKUAN AKUNTANSI JADWAL REKONSILIASI DAN PENYUSUNAN LAPORAN KEUANGAN MAHKAMAH AGUNG SEMESTER II TA 2022

rudy

Jakarta-Humas, Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.05/2016 Bahwa Selulruh satuan Kerja wajib menyusun Laporan Keuangan Semester/Tahunan dari tingkat UAKPA,UAPPA, UAPPA-E1 dan UAPA serta dalam rangka persiapan penyusunan Laporan Keuangan Semester II Tahun 2022, Maka perlu memperhatikan hal-hal sebagaimana terlampir dalam surat Ini. Maka dengan ini kami sampaikan suaratnya sebagai berikut :

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

surat perlakuan akuntansi semester II 2022_updated.pdf

1.9 MBDokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.