Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/PERMINTAAN ADK RKA-K/L DAN DATA DUKUNG TA 2020

PERMINTAAN ADK RKA-K/L DAN DATA DUKUNG TA 2020

rudy
•

Jakarta - Humas. Sehubungan dengan akan disusunnya Rencana Kebutuhan Anggaran Mahkamah Agung dan Badan Peradilan dibawahnya TA 2020, diminta kepada Para Ketua/Kepala Pengadilan agar memerintahkan Sekretaris untuk segera menyusun Rencana kebutuhan anggaran TA. 2020 dalam aplikasi RKA-KL. Selanjutnya untuk ADK dan data dukung dalam bentuk soft copy dikoordinir melalui Pengadilan Tingkat Banding dan dikirim ke alamat email renprog@ymail.com paling lambat tanggal 20 Desember 2018.

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

Permintaan ADK dan Data Dukung.pdf

1.3 MB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•