Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/PERMINTAAN ADK RKA-KL TA 2018 Dan DATA DUKUNG.

PERMINTAAN ADK RKA-KL TA 2018 Dan DATA DUKUNG.

rusdi
•

Jakarta-Humas, Dalam Rangka Penyusunan Baseline Rencana Kebutuhan Anggaran Mahkamah Agung RI Tahun Anggaran 2018,sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang keuangan Negara jo Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang system Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN) . Yang ditujukan kepada Panitera , Para Direktur Jenderal Badan Peradilan, Para Kepala Badan di lingkungan Mahkamah Agung RI , Para Ketua Pengadilan Tingkat Banding empat lingkungan Peradilan. Berikut Kami sampaikan Lampirannya. (SF/RNJ)

Lampiran Dokumen

2 Berkas
PDF

Surat SEKMA.pdf

7.0 MB•Dokumen Resmi
ZIP

Data_Pendukung.zip

9.9 MB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
PERMINTAAN ADK RKA-KL TA 2018 Dan DATA DUKUNG. | Mahkamah Agung RI