Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/PERMINTAAN DAFTAR NAMA UNTUKPEMBENTUKAN ORGANISASI UNIT LAYANANPENGADAAN (ULP)

PERMINTAAN DAFTAR NAMA UNTUKPEMBENTUKAN ORGANISASI UNIT LAYANANPENGADAAN (ULP)

rudy
•

Berdasarkan surat Nomor : 57/SEK/PL.09/02/2017 dari. Sekretaris Mahkamah Agung RI. Tanggal 14 Februari 2017. Tentang Pemberitahuan Daftar Nama Untuk Pembentukan Organisasi Unit Layanan Pengadaan (ULP). Yang ditujukan kepada Yth Para Ketua Pengadilan Tingkat Banding pada 4 (empat) Lingkungan Peradilan seluruh Indonesia.

Untuk lebih jelasnya berikut kami lampirkan link surat tersebut. (ds/rs)

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

Surat_SEKMA_No57SEKP_2017.pdf.pdf

477 KB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•