Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/PERMINTAAN DATA ADMIN INSTANSI UNTUK SISTEM LAPORAN HARTA KEKAYAAN SECARA ELEKTRONIK (e-LHKPN)

PERMINTAAN DATA ADMIN INSTANSI UNTUK SISTEM LAPORAN HARTA KEKAYAAN SECARA ELEKTRONIK (e-LHKPN)

jerry
•
Share:

Jakarta-Humas, Jakarta-Humas, Rabu, 24 Juni 2020. Berdasarkan Surat Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor : 968/SEK/HM.02.3/6/2020. Tanggal 22 Juni 2020. Tentang Permintaan Data Admin Instansi untuk Sistem Laporan Harta Kekayaan Secara Elektronik (e-LHKPN)

Yang ditujukan Kepada Yth. 1. Para Pejabat Eselon I di Lingkungan Mahkamah Agung RI. 2. Kepala Pengadilan Militer Utama. 3. Para Ketua/ Kepala Pengadilan Tingkat Banding pada Empat Lingkungan Peradilan. di Seluruh Indonesia.

Dan Berdasarkan Surat Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor : 510/SEK/HM.02.3/4/2019. Tanggal 16 April 2019. Tentang Updating Permintaan Data Admin Instansi dan Admin Unit Kerja untuk Sistem Laporan Harta Kekayaan Secara Elektronik (e-LHKPN)

Yang ditujukan Kepada Yth. 1. Para Pejabat Eselon I di Lingkungan Mahkamah Agung RI. 2. Kepala Pengadilan Militer Utama. 3. Para Ketua/ Kepala Pengadilan Tingkat Banding di 4 Empat Lingkungan Peradilan. 4. Para Ketua/ Kepala Pengadilan Tingkat Pertama di 4 Empat Lingkungan Peradilan.di Seluruh Indonesia. (ds/rs)

Untuk lebih jelasnya kami sampaikan Surat dan Lampirannya, sebagai berikut :

Untuk lebih jelasnya kami sampaikan Suratnya, sebagai berikut :

Share this Information

Help share this official information via link or social media channels.

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

upload web permintaa data admin Instansi untuk Sistem Laporan Harta Kekayaan Secara Elektronik.pdf

1.9 MB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•