Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/PERMINTAAN DATA DAN KONFIRMASI SALDO KEUANGAN PERKARA

PERMINTAAN DATA DAN KONFIRMASI SALDO KEUANGAN PERKARA

rudy
•

Jakarta-Humas, Rabu 21 Maret 2018. Berdasarkan surat Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor : 147/SEK/KU.00/03/2018 tanggal 21 Maret 2018 perihal Tentang Permintaan Data Dan Saldo Keuangan Perkara. Dan Surat Dari Badan Pemeriksaan Keuangan RI (BPK RI). Yang di Tujukan Kepada Yth : 1. Panitera Mahkamah Agung RI, 2. Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI, 3. Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI, 4. Direktur Jenderal Badan Peradilan Militer dan TUN Mahkamah Agung RI, 5. Para Ketua Pengadilan Tingkat Banding dan 6. Para Ketua Pengadilan Tingkat Pertama Di Seluruh Indonesia. (ds/rs)

Dengan ini disampaikan Suratnya Sebagai Berikut :

Lampiran Dokumen

2 Berkas
PDF

Surat SEKMA.pdf

608 KB•Dokumen Resmi
PDF

Surat Dari BPK.pdf

2.3 MB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
PERMINTAAN DATA DAN KONFIRMASI SALDO KEUANGAN PERKARA | Mahkamah Agung RI