Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/PERMINTAAN DATA KENDARAAN OPERASIONAL

PERMINTAAN DATA KENDARAAN OPERASIONAL

rudy
•

Jakarta-Humas: Senin, 11 November 2019. Menindaklanjuti surat Kepala Biro Umum Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI Nomor: 153/BUA.7/UI/11/2019 tanggal 6 November 2019 hal Permintaan Data Kendaraan Operasional.

Yang ditujukan Kepada Yth: Sekretaris Pengadilan Tingkat Banding di seluruh Indonesia.

Dengan ini disampaikan bahwa akan dilaksanakan pengadaan kendaraan operasional roda 4 bagi Pengadilan Tingkat Banding dengan mekanisme sewa pada Tahun Anggaran 2020.

Untuk lebih jelasnya berikut surat Permintaan Data Kendaraan Operasional;

Lampiran Dokumen

1 Berkas
PDF

permintaan data kendaraan operasional.pdf

438 KB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
PERMINTAAN DATA KENDARAAN OPERASIONAL | Mahkamah Agung RI