Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/Permintaan Data Penghargaan Tahun 2017

Permintaan Data Penghargaan Tahun 2017

rudy
•

Jakarta-Humas, Jum’at 21 Juli 2017. Berdasarkan Surat dari Kepala Biro Keuangan Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI Nomor : B-19/Bua.3/KU.01/07/2017. tanggal 21 Juli 2017. Tentang Permintaan Data Penghargaan Tahun 2017.

Dalam rangka mempersiapkan dan mendukung Laporan Tahunan Mahkamah Agung RI Tahun 2017. Dalam hal capaian-capaian di bidang Kesekretariatan. Yang di tujukan Kepada Yth. 1. Sekretaris Pengadilan Tingkat Banding. 2. Sekretaris Pengadilan Tingkat Pertama pada Empat Lingkungan Peradilan Seluruh Indonesia.

Maka dengan ini kami lampirkan suratnya sebagai berikut : (ds/rs)

Lampiran Dokumen

1 Berkas
JPG

SURAT PENGHARGAAN.jpg

367 KB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
Permintaan Data Penghargaan Tahun 2017 | Mahkamah Agung RI