Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/PERMINTAAN DATA PENYERAPAN STANDAR BIAYA KELUARAN PENYELESAIAN PERKARA TRIWULAN I TAHUN ANGGARAN 2019

PERMINTAAN DATA PENYERAPAN STANDAR BIAYA KELUARAN PENYELESAIAN PERKARA TRIWULAN I TAHUN ANGGARAN 2019

rudy
•

Jakarta-Humas, Rabu, 22 Mei 2019. Berdasarkan Surat Dari Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor : 684/SEK/OT.01.1/05/2019. Tertanggal 22 Mei 2019. Tentang Permintaan Data Penyerapan Standar Biaya Keluaran Penyelesaian Perkara Triwulan I Tahun Anggaran 2019.

Yang ditujukan Kepada Yth. 1. Para Ketua Pengadilan Tinggi. 2. Para Ketua Pengadilan Negeri di Seluruh Indonesia. (ds/rs)

Untuk lebih jelasnya kami sampaikan Surat dan Lampirannya, sebagai berikut :

Lampiran Dokumen

3 Berkas
PDF

Permintaan Data Penyerapan.pdf

6.0 MB•Dokumen Resmi
XLSX

SBK Pengadilan Tinggi.xlsx

249 KB•Dokumen Resmi
XLSX

SBK Pengadilan Negeri.xlsx

371 KB•Dokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.•
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.•
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.•
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.•