Mahkamah Agung Republik Indonesia
Beranda/Pengumuman/PERMINTAAN DATA PENYERAPAN STANDAR BIAYA KELUARAN PENYELESAIAN PERKARA TRIWULAN III TAHUN ANGGARAN 2022

PERMINTAAN DATA PENYERAPAN STANDAR BIAYA KELUARAN PENYELESAIAN PERKARA TRIWULAN III TAHUN ANGGARAN 2022

azizah

Jakarta - Humas : Berdasarkan surat Sekretaris Mahkamah Agung RI, Nomor: 2679/SEK/OT.01.2/11/2022 yang ditujukan kepada Yth.1. Ketua Pengadilan Tinggi (terlampir) 2. Ketua Pengadilan Negeri (terlampir) tentang permintaan data penyerapan standar biaya keluaran penyelesaian perkara triwulan III tahun anggaran 2022.

Untuk Informasi selengkapnya, silahkan klik tautan dibawah ini :

Lampiran Dokumen

3 Berkas
PDF

permintaan data penyerapan.pdf

594 KBDokumen Resmi
XLSX

Formulir SBK PN.xlsx

328 KBDokumen Resmi
XLSX

Formulir SBK PT.xlsx

261 KBDokumen Resmi
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
4. Cek info perkara Anda hanya di: https://kepaniteraan.mahkamahagung.go.id/perkara
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.
⚠️ Hati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan Mahkamah Agung.
1. Mahkamah Agung tidak melakukan komunikasi baik lisan maupun tertulis dengan pihak berperkara.
2. Semua komunikasi yang berkaitan dengan penyelesaian perkara meliputi informasi kekurangan berkas, registrasi perkara, dan pemberitahuan salinan putusan disampaikan melalui pengadilan pengaju.
3. Pengadilan pengaju akan menyampaikan kepada pihak berperkara melalui petugas resmi yang ditunjuk sesuai peraturan perundang-undangan.